Minggu, 20 Oktober 2013

“Korupsi tidak akan pernah mati karena jika korupsi berawal dari sekolah/lingkungan pendidikan”



KORUPSI TIDAK AKAN PERNAH MATI

Perlu diketahui beraneka macam bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta meringankan beban orang tua dan sekolah dalam menyelenggaran pendidikan diantaranya:
  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
  • BSM (Bantuan Siswa Miskin)
  • RKB (Ruang Kelas Baru)
  • Rehab
  • Mebelair
  • Perpustakaan
  • BOS Buku
  • Dan banyak sarana-sarana lainnya

Penulis mencoba menyoroti pada BOS dan BSM yang nilai nominalnya jelas dan dapat langsung dirasakan oleh pihak orang tua maupun sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.


1.   BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Biaya operasional sekolah terdiri dari 3 jenis bantuan didasarkan pada lembaga yang menyalurkan bantuan tersebur, yaitu:

1) BOS Reguler (Pusat),

BOS Reguler atau Pusat merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan kepada semua sekolah negeri ataupun swasta dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di seluruh Indonesia.

Besaran biaya satuan BOS Reguler yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

Besaran biaya satuan BOS Reguler yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
     a.       SD/SDLB/MI             : 580.000,-/siswa/tahun 
     b.       SMP/SMPLB/MTs   : 710.000,- /siswa/tahun 
     c.       SMA/SMK/MA          : 560.000,- /siswa/tahun


Asumsi:

Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat SD/SDLB/MI 100 orang (siswa), SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), dan SMA/SMK/MA 100 orang (siswa) maka dana BOS regular yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:

Tingkat
Nominal BOS
Jumlah BOS yang diterima
SD/SDLB/MI
580.000,- x 100
58,000,000.-
SMP/SMPLB/MTs
710.000,- x 200
142,000,000.-
SMA/SMK/MA
560.000,- x 100
56.000.000,-


2) BOS Provinsi

BOS Provinsi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan oleh Provinsi kepada semua sekolah negeri ataupun swasta dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di seluruh Indonesia.

Besaran biaya satuan BOS Provinsi Jawa Barat yang diterima sekolah di hitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
     a.       SD/SDLB/MI             : 25.000,- /siswa/tahun
     b.       SMP/SMPLB/MTs   : 127.000,- /siswa/tahun

Asumsi:

Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat SD/SDLB/MI 100 orang (siswa), dan SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), maka dana BOS Provinsi yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:

Tingkat
Nominal BOS
Jumlah BOS yang diterima
SD/SDLB/MI
25.000,- x 100
2.500.000,-
SMP/SMPLB/MTs
127.500,- x 200
25.500,000,-

3) Bos Kabupaten

BOS Kabupaten merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan oleh Kabupaten kepada semua sekolah negeri ataupun swasta dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di seluruh Indonesia.

Besaran biaya satuan BOS Kabupaten Bandung yang diterima sekolah di hitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
     a.       SD/SDLB/MI             : 17.500,- /siswa/tahun
     b.       SMP/SMPLB/MTs   : 90.000,- /siswa/tahun

Asumsi:

Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat SD/SDLB/MI 100 orang (siswa), dan SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), maka dana BOS Kabupaten yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:

Tingkat
Nominal BOS
Jumlah BOS yang diterima
SD/SDLB/MI
17.500,- x 100
1.750.000,-
SMP/SMPLB/MTs
90.000,- x 200
18.000,000,-


Ketiga BOS tersebut disalurkan setiap triwulan atau tiga (3) bulan sekali, berarti 4 kali pencairan dalam satu (1) tahun.



2.   BSM (Bantuan Siswa Miskin)

Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa.

Dana BSM yang diterima sekolah berdasarkan kuota/jatah yang ditentukan oleh dinas pendidikan atau mapenda (kemenag) kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi (tidak semua siswa mendapat BSM), dengan besaran sebagai berikut:

a.     SD/SDLB/MI              : 360.000,- /siswa/tahun

b.    SMP/SMPLB/MTs      : 550.000,- /siswa/tahun

c.     SMA/SMK/MA           : 780.000 /siswa/tahun

d.    Perguruan Tinggi        : 1.200.000 /siswa/tahun.

Setelah Kenaikan BBM unit cost BSM untuk jenjang SD/SDLB/MI sekarang dikoreksi menjadi Rp 450 ribu per siswa per tahun. Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs dikoreksi menjadi Rp 750 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost BSM jenjang SMA/SMK/MA Rp 1 juta per siswa per tahun.

Asumsi:


Jika satu sekolah tingkat SD/SDLB/MI mendapat kuota 75 orang (siswa), tingkat SMP/SMPLB/MTs mendapat kuota 100 orang (siswa),  dan tingkat SMA/SMK/MA mendapat kuota 75 orang (siswa), maka dana BSM yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:

Tingkat
Nominal BSM
Jumlah BSM yang diterima
SD/SDLB/MI
450.000,-    x    75
33.750.000,-
SMP/SMPLB/MTs
750.000,-    x 100
75.000.000,-
SMA/SMK/MA
1.000.000,- x    75
75.000.000,-


Berdasarkan asumsi data di atas, maka dapat disimpulkan bahwa satu jenjang/tingkatan satuan pendidikan atau sekolah akan mendapat bantuan tunai dari pemerintah melalui BOS dan BSM dalam kisaran :


Tingkat
BOS /tahun
BSM /tahun
Jumlah total
SD/SDLB/MI
62,250,000 ,-
33.750.000,-
96,000,000,-
SMP/SMPLB/MTs
185,500,000,-
75.000.000,-
260,500,000,-
SMA/SMK/MA
56.000.000,-
75.000.000,-
131,000,000,-
Jumlah Total
487,500,000,-



Sungguh Fantastis dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah.
Berdasarkan data di atas maka Program Nasional atau program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pasti akan tercapai, kualitas pendidikan akan meningkat, kesejahteraan guru terjamin.

Tetapi apa yang terjadi sebenarnya??? dari data Badan pemeriksa keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa "enam dari sepuluh sekolah menyelewengkan dana BOS". Berarti banyak sekali sekolah yang melalukan KORUPSI!!!!!!! http://www.antikorupsi.org/id/
Awalnya sekolah adalah lembaga sosial sekarang berubah fungsi menjadi lembaga profit yang mencari keuntungan atau usaha.... alangkah memalukan mencari keuntungan atas nama siswa demi mendapat bantuan pemerintah (Bentuk sebuah korupsi). 
Sehingga selama ini program pemerintah tidak akan pernah tercapai, pendidikan menjadi mahal, orang tua dan siswanya tidak dapat menikmati hasil pendidikan yang utuh dan berkualitas, guru tersiksa dan terdzolimi dan banyak lagi permasalahan yang carut marut di sekolah.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, selain pengawasan dari Dinas Pendidikan, masyarakat juga dapat turut berperan. "Masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan manajemen sekolah," ujar Fasli saat ditemui usai diskusi dan peluncuran buku "Sekolah Harapan, Sekolah Tanpa Korupsi", Rabu (9/2/11).

Partisipasi masyarakat atau orang tua siswa dalam mengawal berlangsungnya proses pendidikan, sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dalam berbagai bentuk di lingkungan sekolah. Selain itu, masyarakat atau orang tua siswa wajib berperan serta mengontrol anggaran pendidikan ke mana pun anggaran itu digunakan.

Upaya mengurai permasalahan dan mencari solusi untuk mencegah merebaknya tindak korupsi di sekolah, hanya dapat dilakukan dengan jalan secara bersama-sama memperbaiki institusi sekolah dan pemerintah, serta sumber daya manusia yaitu oleh masyarakat/orang tua siswa.

Berikut petikan wawancara Farodlilah Muqoddam dari ICW dengan Wamendiknas Fasli Jalal:
Bagaimana sistem pelaporan dari warga bila menemukan penyelewengan dana sekolah?
Pertama, laporkan ke Komite Sekolah, karena komite yang bisa mempelototi kepala sekolah dan anggaran sekolah. Komite sekolah adalah representasi dari masyarakat.

Jika belum ada perubahan positif, laporkan ke Dinas Pendidikan, tingkat kecamatan atau kabupaten. Dinas berkewajiban merespons. Tapi, kalau mekanisme ini tidak berjalan, silakan laporkan pada Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Bila tidak bisa juga, ke DPRD. Lalu, naik ke Provinsi, yang kemudian akan menurunkan tim dari Bawasda Provinsi. Selanjutnya, ke Inspektorat. Upaya terakhir, laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wahai masyarakat/orang tua siswa bangkitlah, lawanlah segala jenis korupsi yang telah mereka (sekolah) perbuat atas nama anak-anakmu yang tidak berdosa.
mereka (sekolah) telah menjual nama anak-anakmu demi keuntungan pribadi... apakah engkau masyarakat/orang tua...... akan diam saja????? 
Wahai masyarakat/orang tua siswa.....
  • tanyakan kepada anak-anakmu, apakah kamu sering dipungut iuran untuk : kapur/spidol white board, map, amplop, infaq, dll ???  padahal kebutuhan tersebut seyogyanya disediakan dan dipenuhi oleh sekolah.
  • tanyakan kepada anak-anakmu, apakah segala kegiatan yang di adakan oleh sekolah selalu ada pungutan biaya???
  • apakah ??? apakah??? apakah ???


“Korupsi tidak akan pernah mati karena jika korupsi berawal dari sekolah/lingkungan pendidikan”


tanda tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. nsuparlan . All rights reserved | nsuparlan blog is proudly powered by Blogger.com | Template by rkartini -