KORUPSI
TIDAK AKAN PERNAH MATI
Perlu diketahui beraneka macam bantuan yang
diberikan pemerintah kepada sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta meringankan
beban orang tua dan sekolah dalam menyelenggaran pendidikan diantaranya:
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- BSM (Bantuan Siswa Miskin)
- RKB (Ruang Kelas Baru)
- Rehab
- Mebelair
- Perpustakaan
- BOS Buku
- Dan banyak sarana-sarana lainnya
Penulis mencoba menyoroti pada BOS
dan BSM yang nilai nominalnya jelas dan dapat langsung dirasakan oleh
pihak orang tua maupun sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
1. BOS (Bantuan
Operasional Sekolah)
Biaya operasional sekolah terdiri dari 3
jenis bantuan didasarkan pada lembaga yang menyalurkan bantuan tersebur, yaitu:
1) BOS Reguler (Pusat),
BOS Reguler atau Pusat merupakan Bantuan Operasional
Sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan kepada semua
sekolah negeri ataupun swasta dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di seluruh Indonesia.
Besaran biaya satuan BOS Reguler yang
diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Besaran biaya satuan BOS Reguler yang
diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB/MI : 580.000,-/siswa/tahun b. SMP/SMPLB/MTs : 710.000,- /siswa/tahun
c. SMA/SMK/MA : 560.000,- /siswa/tahun
Asumsi:
Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat
SD/SDLB/MI 100 orang (siswa), SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), dan SMA/SMK/MA 100
orang (siswa) maka dana BOS regular yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:
Tingkat
|
Nominal BOS
|
Jumlah BOS yang diterima
|
SD/SDLB/MI
|
580.000,- x 100
|
58,000,000.-
|
SMP/SMPLB/MTs
|
710.000,- x 200
|
142,000,000.-
|
SMA/SMK/MA
|
560.000,- x 100
|
56.000.000,-
|
2) BOS Provinsi
BOS Provinsi merupakan Bantuan Operasional
Sekolah yang diberikan oleh Provinsi kepada semua sekolah negeri ataupun swasta
dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) di
seluruh Indonesia.
Besaran biaya satuan BOS Provinsi Jawa Barat yang
diterima sekolah di hitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB/MI : 25.000,- /siswa/tahunb. SMP/SMPLB/MTs : 127.000,- /siswa/tahun
Asumsi:
Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat SD/SDLB/MI
100 orang (siswa), dan SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), maka dana BOS Provinsi yang
akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:
Tingkat
|
Nominal BOS
|
Jumlah BOS
yang diterima
|
SD/SDLB/MI
|
25.000,- x 100
|
2.500.000,-
|
SMP/SMPLB/MTs
|
127.500,- x 200
|
25.500,000,-
|
3) Bos Kabupaten
BOS Kabupaten merupakan Bantuan Operasional
Sekolah yang diberikan oleh Kabupaten kepada semua sekolah negeri ataupun
swasta dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri
(TKBM) di seluruh Indonesia.
Besaran biaya satuan BOS Kabupaten Bandung yang
diterima sekolah di hitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB/MI : 17.500,- /siswa/tahunb. SMP/SMPLB/MTs : 90.000,- /siswa/tahun
Asumsi:
Jika satu sekolah mempunyai siswa tingkat SD/SDLB/MI
100 orang (siswa), dan SMP/SMPLB/MTs 200 orang (siswa), maka dana BOS Kabupaten
yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:
Tingkat
|
Nominal BOS
|
Jumlah BOS
yang diterima
|
SD/SDLB/MI
|
17.500,- x 100
|
1.750.000,-
|
SMP/SMPLB/MTs
|
90.000,- x 200
|
18.000,000,-
|
Ketiga BOS tersebut disalurkan setiap
triwulan atau tiga (3) bulan sekali, berarti 4 kali pencairan dalam satu (1)
tahun.
2. BSM (Bantuan Siswa
Miskin)
Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa
miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh
akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa
miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam
kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran
program sekolah.
Program
ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena
berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi
(beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa.
Dana BSM yang
diterima sekolah berdasarkan kuota/jatah yang ditentukan oleh dinas pendidikan
atau mapenda (kemenag) kepada siswa mulai
dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi (tidak semua siswa mendapat BSM), dengan
besaran sebagai berikut:
a.
SD/SDLB/MI :
360.000,- /siswa/tahun
b.
SMP/SMPLB/MTs :
550.000,-
/siswa/tahun
c.
SMA/SMK/MA :
780.000 /siswa/tahun
d.
Perguruan Tinggi : 1.200.000 /siswa/tahun.
Setelah Kenaikan BBM unit cost BSM untuk
jenjang SD/SDLB/MI sekarang dikoreksi menjadi Rp 450 ribu per siswa per tahun.
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs dikoreksi menjadi Rp 750 ribu per siswa per tahun. Sedangkan
unit cost BSM jenjang SMA/SMK/MA Rp 1 juta per siswa per tahun.
Asumsi:
Jika satu sekolah tingkat SD/SDLB/MI mendapat
kuota 75 orang (siswa), tingkat SMP/SMPLB/MTs mendapat kuota 100 orang
(siswa), dan tingkat SMA/SMK/MA mendapat kuota 75 orang (siswa), maka dana BSM
yang akan diterima dalam satu (1) tahun adalah:
Tingkat
|
Nominal BSM
|
Jumlah BSM yang diterima
|
SD/SDLB/MI
|
450.000,- x 75
|
33.750.000,-
|
SMP/SMPLB/MTs
|
750.000,- x 100
|
75.000.000,-
|
SMA/SMK/MA
|
1.000.000,- x 75
|
75.000.000,-
|
Berdasarkan asumsi data di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa satu jenjang/tingkatan satuan pendidikan atau sekolah akan
mendapat bantuan tunai dari pemerintah melalui BOS dan BSM dalam kisaran :
Tingkat
|
BOS /tahun
|
BSM /tahun
|
Jumlah
total
|
SD/SDLB/MI
|
62,250,000
,-
|
33.750.000,-
|
96,000,000,-
|
SMP/SMPLB/MTs
|
185,500,000,-
|
75.000.000,-
|
260,500,000,-
|
SMA/SMK/MA
|
56.000.000,-
|
75.000.000,-
|
131,000,000,-
|
Jumlah
Total
|
487,500,000,-
|
Sungguh Fantastis dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah.
Berdasarkan data di atas maka Program Nasional atau program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pasti akan tercapai, kualitas pendidikan akan meningkat, kesejahteraan guru terjamin.
Berdasarkan data di atas maka Program Nasional atau program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pasti akan tercapai, kualitas pendidikan akan meningkat, kesejahteraan guru terjamin.
Tetapi apa
yang terjadi sebenarnya??? dari data
Badan pemeriksa keuangan (BPK), ditemukan fakta bahwa "enam
dari sepuluh sekolah menyelewengkan dana BOS". Berarti banyak
sekali sekolah yang melalukan KORUPSI!!!!!!! http://www.antikorupsi.org/id/
Awalnya sekolah adalah lembaga sosial sekarang berubah fungsi menjadi lembaga profit yang mencari keuntungan atau usaha.... alangkah memalukan mencari keuntungan atas nama siswa demi mendapat bantuan pemerintah (Bentuk sebuah korupsi).
Awalnya sekolah adalah lembaga sosial sekarang berubah fungsi menjadi lembaga profit yang mencari keuntungan atau usaha.... alangkah memalukan mencari keuntungan atas nama siswa demi mendapat bantuan pemerintah (Bentuk sebuah korupsi).
Sehingga selama ini program pemerintah tidak
akan pernah tercapai, pendidikan menjadi mahal, orang tua dan siswanya tidak
dapat menikmati hasil pendidikan yang utuh dan berkualitas, guru tersiksa dan
terdzolimi dan banyak lagi permasalahan yang carut marut di sekolah.
Wakil
Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, selain pengawasan dari
Dinas Pendidikan, masyarakat juga dapat turut berperan. "Masyarakat
menjadi garda terdepan dalam pengawasan manajemen sekolah," ujar Fasli
saat ditemui usai diskusi dan peluncuran buku "Sekolah Harapan, Sekolah
Tanpa Korupsi", Rabu (9/2/11).
Partisipasi
masyarakat atau orang tua siswa dalam mengawal berlangsungnya proses
pendidikan, sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dalam
berbagai bentuk di lingkungan sekolah. Selain itu, masyarakat atau orang tua
siswa wajib berperan serta mengontrol anggaran pendidikan ke mana pun anggaran
itu digunakan.
Upaya
mengurai permasalahan dan mencari solusi untuk mencegah merebaknya tindak
korupsi di sekolah, hanya dapat dilakukan dengan jalan secara bersama-sama
memperbaiki institusi sekolah dan pemerintah, serta sumber daya manusia yaitu
oleh masyarakat/orang
tua siswa.
Berikut
petikan wawancara Farodlilah Muqoddam dari ICW dengan Wamendiknas Fasli Jalal:
Bagaimana sistem pelaporan dari warga bila menemukan penyelewengan dana sekolah?
Pertama, laporkan ke Komite Sekolah, karena komite yang bisa mempelototi kepala sekolah dan anggaran sekolah. Komite sekolah adalah representasi dari masyarakat.
Bagaimana sistem pelaporan dari warga bila menemukan penyelewengan dana sekolah?
Pertama, laporkan ke Komite Sekolah, karena komite yang bisa mempelototi kepala sekolah dan anggaran sekolah. Komite sekolah adalah representasi dari masyarakat.
Jika belum
ada perubahan positif, laporkan ke Dinas Pendidikan, tingkat kecamatan atau
kabupaten. Dinas berkewajiban merespons. Tapi, kalau mekanisme ini tidak
berjalan, silakan laporkan pada Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Bila tidak
bisa juga, ke DPRD. Lalu, naik ke Provinsi, yang kemudian akan menurunkan tim
dari Bawasda Provinsi. Selanjutnya, ke Inspektorat. Upaya terakhir, laporkan ke
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wahai masyarakat/orang tua siswa bangkitlah, lawanlah segala jenis korupsi yang telah mereka (sekolah) perbuat atas nama anak-anakmu yang tidak berdosa.
mereka (sekolah) telah menjual nama anak-anakmu demi keuntungan pribadi... apakah engkau masyarakat/orang tua...... akan diam saja?????
Wahai masyarakat/orang tua siswa bangkitlah, lawanlah segala jenis korupsi yang telah mereka (sekolah) perbuat atas nama anak-anakmu yang tidak berdosa.
mereka (sekolah) telah menjual nama anak-anakmu demi keuntungan pribadi... apakah engkau masyarakat/orang tua...... akan diam saja?????
Wahai masyarakat/orang tua siswa.....
- tanyakan kepada anak-anakmu, apakah kamu sering dipungut iuran untuk : kapur/spidol white board, map, amplop, infaq, dll ??? padahal kebutuhan tersebut seyogyanya disediakan dan dipenuhi oleh sekolah.
- tanyakan kepada anak-anakmu, apakah segala kegiatan yang di adakan oleh sekolah selalu ada pungutan biaya???
- apakah ??? apakah??? apakah ???
“Korupsi
tidak akan pernah mati karena jika korupsi berawal dari sekolah/lingkungan pendidikan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar